Thursday, September 4, 2014

Pendaftaran BPJS Kesehatan Online

Salah satu program pemerintah dalam bidang kesehatan yang sedang hangat di bicarakan saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. 

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Pertimbangan sayah untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS cukup banyak, mengingat apapun yang terjadi kedepannya hanya Allah yang tahu. Saat masih menjabat sebagai Mahasiswa, sayah masih menjadi Peserta Askes karena Mamah adalah Peserta Askes dari Instansi nya. Otomatis anggota keluarga yang lain pun didaftarkan menjadi peserta Askes. Setelah tidak lagi menjadi mahasiswa, hmmm menjadi wanita pekerja lah istilahnya, sayah merasa kebingungan dengan jaminan kesehatan yang sayah pilih. Sebut saja salah satu lembaga asuransi Prudential, sayah juga mendaftarkan diri setelah menikah. Namun, setelah sayah hamil, sayah baru mengetahui bahwa Prudential tidak menanggung biaya persalinan. 
Photobucket
Akhirnya banyak yang menyarankan untuk mendaftar ke BPJS. Bahkan suami yang sebelumnya ragu dengan BPJS akhirnya membantu dalam pengurusan pendaftaran, dikarenakan sayah harus mengajar. Suami menyarankan untuk mendaftar online di website BPJS Kesehatan . Banyak kemudahan jika mendaftar secara online yang sayah dan suami rasakan. Setelah mengisi formulir secara online dan mendapatkan virtual account untuk pembayaran ke bank yang ditunjuk, bayar ke Bank sesuai kelas yg dipilih, ke kantor BPJS setempat dengan membawa bukti pembayaran, bukti registrasi online. Ga nyampe 15 menit tanpa antrian yang panjang, sayah bisa mendapatkan kartu. 
Photobucket Photobucket
Berbeda dengan pendaftaran manual langsung k BPJS, antrian sangat lama dan ramai. Ga kebayang bagaimana ramenya dan menghabiskan banyak waktu untuk mendaftar langsung ke sana. Jika ada yang lebih mudah, kenapa mesti dipersulit. 

Ini beberapa petunjuk bagi yang belum mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan secara online. 

Pilih Pendaftaran peserta, kemudian akan muncul form pengisian biodata


 Pastikan sudah mempersiapkan pilihan kelas , nomor NIK, Nomor KK, dan pilihan Fasilitas Kesehatan seperti yang terlihat pada gambar dibawah



Pastikan juga email yang aktif, karena konfirmasi virtual account dan formulir registrasi online akan dikirim ke email. 
  • Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
  • Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.
    Pembayaran Iuran harus dilakukan tidak melewati 24 Jam sejak Pendaftaran. 


KELAS III = Rp. 25.500/Bulan



KELAS II = Rp. 42.500/Bulan

KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
  • Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.
  • Bawa bukti pembayaran, formulir registrasi online, KK asli dan fotokopi,foto warna ukuran 3x4 ke kantor BPJS Kesehatan setempat pada bagian registrasi Online, setelah itu akan mendapatkan kartu BPJS 
Photobucket

No comments:

Post a Comment