Salah satu program pemerintah dalam bidang kesehatan yang sedang hangat di bicarakan saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS.